Perampokan Diupload di Facebook, Kapolres Hukum Anggota, Ini Fotonya...
Selasa, 16 Juni 2015 – 10:04 WIB
Menurut Susetio, dalam kasus penodongan di Cilincing, polisi baru menangkap RF, 17, di Jalan Kalibaru 1, RT 10/08, Cilincing, Jakarta Utara, Minggu (14/6). Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara sembilan tahun. Sementara itu, dua pelaku yang lain, SK dan KM, masih dicari. ”Kami janji akan tangkap dua pelaku itu,” terangnya. (gum/ano/mas)