Peran DPD Harus Lebih Besar di Bidang Perencanaan
Rabu, 04 Oktober 2017 – 22:08 WIB
Tapi, kalau ingin memperkuat lagi peran DPD, menurut Hamdan Zulfa, ideal harus melalui perubahan konstitusi. “Dengan megubah menambah dan mengurangi sedikit kata-kata di Pasal 22 D UUD NRI Tahun 1945, peran DPD sudah bagus,” kata Hamdan Zulfa. Tapi, tambah Hamdan Zulfa, untuk mengubah konstitusi tidak mudah. “Bisa saja, ingin mengubah satu pasal, bisa berkembang menjadi 10 pasal,” kata Bambang Brodjonegero menyatakan mengenai risiko perubahan UUD. (adv/jpnn)