Peran DPD Sudah Semakin Kuat
Jumat, 23 Desember 2011 – 08:00 WIB
"Pada periode kedua ini berdasarkan UU No.27 tahun 2009, DPD telah memperoleh penguatan peran," kata Irman.
Dia mencontohkan penguatan peran itu tampak pada perubahan mekanisme kerja DPD dalam pelaksanaan tugas legislasi. Di antaranya keikutsertaan DPD dalam penyusunan program legislasi nasional dan keikutsertaan DPD dalam pembicaraan tingkat I pembahasan RUU antara DPR dan Pemerintah.
"Selain itu, anggota DPD juga dapat melakukan rapat dengan pemerintah daerah, DPRD, dan unsur masyarakat di daerah pemilihannya," tegas senator dari Sumatera Barat, itu.