Peran Masyarakat Sipil Awasi Pemilu Harus Diperkuat
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, regulasi Pilkada serentak 2017 lebih baik dibanding Pilkada 2015. Sebab Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pilkada.
“Pada kasus money politic misalnya, regulasi Pilkada 2015 menyatakan dilarang, tapi tidak ada sanksinya. Sementara pada Pilkada 2017, larangan dan sanksi hukumnya jelas. Ada satu pasal dalam undang undang yang mengatur norma pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif terkait dengan money politic dan sanksinya yang paling berat sampai pada diskualifikasi pasangan calon,” ujar Abhan pada diskusi yang digelar Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) di Media Center KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (5/5).
Meski regulasinya lebih baik, Pilkada serentak 2017 kata Abhan, masih diwarnai pelanggaran. Sejumlah kasus yang menonjol di antaranya money politic, kampanye hitam, penggunaan fasilitas negara, mobilisasi aparatur sipil negara dan penyalahgunaan kekuasaan oleh calon petahana. Selain itu, partisipasi publik yang sangat diharapkan dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran, juga belum optimal.
“Itu bisa dilihat dari kualitas dan kuantitas pelaporan dari masyarakat. Kalau pun ada dari masyarakat yang melapor, setelah kami telusuri ternyata masyarakat yang menjadi bagian tim sukses pasangan calon, bukan masyarakat pada umumnya,” ucap Abhan.
Abhan menerangkan desain regulasi pemilu/pilkada makin menempatkan Bawaslu pada porsi dan posisi penegakan hukum pemilu seiring dengan pemberian kewenangan penyelesaian beberapa jenis sengketa dengan putusan yang bersifat final dan mengikat.
“Sekarang ini Bawaslu sudah menjadi semacam kuasi peradilan. Karena itu ke depan peran masyarakat sipil dalam pengawasan harus diperkuat,” pungkas Abhan.(gir/jpnn)