Peran Ulama Tak Hilang
Selasa, 17 April 2012 – 01:47 WIB
”Saya juga paham, ulama tentu tak paham dengan zat-zat yang butuh pendekatan scientifik. Tapi tak berarti ulama tidak diperlukan,” tandasnya.
Secara utuh, lanjut Lukmanul, ulama perlu masuk ke dalam proses produksi makanan, obat, dan kosmetik. Ini agar dapat memastikan seluruh bahan yang digunakan tidak melawan syariat Islam. ”Jaminan halal itu harus tetap berada pada peran ulama. Paling tidak ada lima peran yang dibutuhkan ulama terkait jaminan halal produk. Pertama penyusunan standar halal, auditor produk, penetapan fatwa halal, penerbitan sertifikasi dan pendidikan bagi ulama serta tenaga ahli kehalalan produk,” jelasnya.
Jadi, kata Lukmanul, draft RUU JPH yang bakal digodok Komisi VIII DPR RI ini sangat bermasalah. MUI dan LPPOM MUI tak setuju draft tersebut. ”Perlu direvisi secara penuh,” pungkasnya. Sebelumnya, Ketua MUI KH Amidhan secara lugas menilai draf RUU JPH tersebut menempatkan ulama sebagai ‘stempelisasi’ kehalalan produk. Tidak lagi dilibatkan secara penuh dalam mengontrol jaminan halal terahdap produk. ”Draf RUU JPH ini sangat bermasalah. Bagaimana pun penelitian dan penetapan kehalalan produk ada pada peran ulama,” ujarnya di kantor MUI, Jakarta. (rko)