Perang Rusia-Ukraina Harus Dapat Perhatian Khusus dari Pemerintah Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Dosen Hukum Internasional Universitas Bung Karno Ruman Sudradjat menilai perang Rusia-Ukraina harus mendapat perhatian serius dari pemerintah Indonesia.
Pasalnya, Indonesia sebentar lagi akan menjadi tuan rumah Presidensi G20.
Hal itu disampaikan Ruman dalam webinar hukum virtual "Perang Ukraina vs Rusia: Indonesia Bisa Apa? yang digelar oleh Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN Permahi), Sabtu (4/6).
"Menurut saya perlu kiranya kita semua bekerja sama dengan pihak manapun, termasuk dengan Amerika, NATO, Ukraina dan Rusia. Saya kira ini penting agar semua dapat berpartisipasi pada agenda G20 nanti," ujar Ruman.
Menurutnya, dalam kasus Rusia dan Ukraina berdasarkan aspek hukum internasional terdapat tiga pokok penting yang perlu diperhatikan.
Pertama adalah kedaulatan, intervensi, dan pengaruh terhadap Indonesia. Ruman menegaskan secara hukum, Rusia sudah melanggar kedaulatan Ukraina yang bisa dilihat pada pasal 1 ayat 2 piagam PBB.
"Rusia merupakan pemegang hak facto di dewan keamanan. Dalam hal kedaulatan suatu negara, negara boleh saja mengklaim suatu wilayah, tetapi wilayah negara yang tidak bertuan, sehingga jelas yang dilakukan Rusia adalah pelanggaran," paparnya.
Berikutnya, kata Ruman, dalam segi ekonomi Rusia dan Ukraina memiliki jumlah investasi yang cukup besar di Indonesia. Tetapi kekuatan tersebut justru sangat menguntungkan Indonesia untuk berbuat lebih dalam hal perdamaian.