Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perangkat Desa Inginkan Penghasilan Setara PNS Golongan IIA

Tak Ada pungutan liar dalam memperjuangkan revisi PP 47 Tahun 2015

Jumat, 22 Desember 2017 – 05:05 WIB
Perangkat Desa Inginkan Penghasilan Setara PNS Golongan IIA - JPNN.COM
Ketua Umum Pengurus Tingkat Nasional (PTN) Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia (PPDRI), Totok Haryanto. Foto: Ist. for JPNN.com

Mugiyono mengakui, saat ini ada dua organisasi perangkat desa, yakni PPDI dan PPDRI. PPDRI telah mendapat Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri No 01-00-00/0006/D.III.4/I/2013 tertanggal 16 Januari 2013.

Sedangkan PPDI, aku Mugiyono setelah mengecek ke Kesbangpol Kemendagri pada Senin (16/10/2017), tidak tercatat sebagai organisasi yang mendapatkan SKT dari Kesbangpol. “Jadi satu-satunya organisasi perangkat desa yang legal ya PPDRI,” klaim Mugiyono.

Sejauh ini, lanjut Mugiyono, PPDRI tak pernah menginstruksikan pungutan dana apa pun, termasuk dana untuk “mengawal” revisi PP 47/2015.

Dia meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk menertibkan organisasi perangkat desa selain PPDRI. “Kalau dibubarkan jelas tidak, ‘kan tidak terdaftar?” tandas Mugiyono yang juga Kepala Urusan Pemerintahan Desa Jagung Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan, Jateng.

Dihubungi terpisah, Ketua Umum PPDI, Mujito membantah kabar terkait adanya pungli dalam upaya memperjuangkan aspirasi perangkat desa melalui revisi PP 47 Nomor 2015. Namun ia mengakui, berdasarkan keputusan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PPDI di Prambanan, Klaten, Sabtu (16/12/2017), PPDI menyepakati setiap anggota iuran Rp 5 ribu per bulan yang dirapel menjadi Rp 60 ribu per tahun.

“Iuran itu untuk pembuatan KTA (Kartu Tanda Anggota, red) dan membiayai kegiatan organisasi, bukan untuk ‘mengawal’ revisi PP 47/2015, apalagi pungli. Namun, iuran ini pun belum berjalan, baru rencana,” katanya.

“Waktu demo di Istana kita juga menarik iuran Rp 1 juta per kabupaten, bukan per desa, dan terkumpul Rp 24 juta. Itu pun untuk membiayai kegiatan tersebut. Kalau tidak ada iuran, lalu untuk membiayai kegiatan organisasi dari mana?” jelas Mujito yang mengklaim PPDI juga punya SKT dari Kesbangpol Kemendagri No 01-00-00/0039 A/D.III.4/VI/2013 tertanggal 18 Juni 2013.

“Kita masih pakai KTA lama, KTA yang baru sedang kami urus,” tandas perangkat desa di Desa Tanjung Kecamatan Kalijawir Kabupaten Tulungagung, Jatim, ini.

Totok dan Mugiyono optimistis pemerintah terutama Presiden Joko Widodo akan mengabulkan permintaan agar penghasilan perangkat desa setara dengan PNS IIA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News