Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perantau di Jakarta Bisa Ajukan Permohonan Bansos

Rabu, 15 April 2020 – 06:00 WIB
Perantau di Jakarta Bisa Ajukan Permohonan Bansos - JPNN.COM
Ilustrasi bantuan. Foto: ANTARA/Alfisnardo

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) mengatakan perantau yang bekerja dan berdomisili di DKI Jakarta dan pemasukannya terkendala akibat wabah COVID-19 dapat mengajukan permohonan bantuan sosial (Bansos) kepada RT/RW setempat.

"Iya, (bisa) mengajukan ke RT/RW secara berjenjang nanti sampai ke Suku Dinas Sosial," kata Tagana Utama Kemensos Johnny Marlein Siahaan melalui sambungan telepon kepada ANTARA di Jakarta, Selasa (14/4).

Ia mengatakan masyarakat perantau yang berdomisili di Jakarta yang pekerjaannya terganggu sehingga sulit memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari dapat mengajukan diri kepada RT/RW setempat untuk disertakan sebagai penerima bantuan.

"Tidak pengaruh dia tidak punya KTP DKI. Yang penting dia berdomisili di DKI Jakarta, kemudian RT/RW memberikan keterangan mereka ini berdomisili di DKI Jakarta," katanya.

Selain perantau, Johnny juga mengatakan bahwa masyarakat yang kehilangan pekerjaannya akibat wabah COVID-19 sehingga tidak lagi memiliki penghasilan juga dapat mengajukan diri untuk menerima bantuan.

"Kalau seandainya dia akhirnya ekonominya terganggu, dia tidak bisa lagi survive, ya bisa, boleh (mengajukan permohonan bansos). Artinya dia secara ekonomi sudah tidak mampu," ujarnya.

Untuk itu, warga yang membutuhkan bantuan sosial diimbau untuk secara proaktif menyertakan dengan melaporkan diri kepada RT/RW setempat guna didaftarkan sebagai penerima bantuan selama penanganan wabah COVID-19.

"Kalau RT/RW menyertakan mereka, kita berikan. Jadi dari sini kita hanya mengeluarkan barang sesuai dengan kebutuhan yang diminta. Jadi mereka yang aktif ke RT/RW untuk melaporkan diri," katanya.

Walau tak punya KTP DKI, perantau yang bekerja dan berdomisili di DKI Jakarta dan pemasukannya terganggu akibat wabah COVID-19 dapat mengajukan permohonan bantuan sosial (Bansos) kepada RT/RW setempat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close