Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perantau yang Pulang Kampung tetapi tidak Mau Isolasi Mandiri, Siap-siap Ya!

Rabu, 15 April 2020 – 20:53 WIB
Perantau yang Pulang Kampung tetapi tidak Mau Isolasi Mandiri, Siap-siap Ya! - JPNN.COM
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. ANTARA/Miko Elfisha

jpnn.com, PADANG - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menegaskan pihaknya akan menjemput paksa perantau yang pulang kampung namun tidak mau melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

"Bupati dan Wali Kota silahkan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI untuk menjemput mereka yang tidak mengindahkan instruksi isolasi mandiri," katanya di Padang, Rabu.

Tindakan tegas itu perlu diambil karena informasi yang diterima Gugus Penanganan COVID-19 Sumbar, masih banyak perantau yang tidak melakukan isolasi mandiri saat sampai di kampung halaman.

Baru sehari dua hari sampai sudah langsung duduk-duduk di warung atau pergi ke pasar. Jika mereka berstatus orang tanpa gejala (OTG) atau positif COVID-19 tetapi tidak mengalami gejala (sehat-sehat saja) berpotensi besar akan menularkan pada orang lain.

Agar lebih efektif dalam pengawasan, Irwan Prayitno menerbitkan Instruksi Gubernur untuk mendirikan posko penanganan COVID-19 hingga tingkat jorong atau dusun.

Intinya, seluruh perantau yang pulang harus isolasi mandiri selama 14 hari. Jika tidak memungkinkan melakukan di rumah sendiri karena berbagai keterbatasan, bisa menggunakan fasilitas karantina yang disediakan pemerintah.

Sementara itu Juru Bicara COVID-19 Sumbar, Jasman menginformasikan setiap hari diperkirakan ada 4000 lebih perantau yang masuk ke Sumbar.

Pantauan dari 31 Maret 2020 sampai 15 April 2020, orang yang telah masuk ke Sumbar dari sembilan pintu masuk darat dan lewat udara hampir 80 ribu orang yang masuk ke Sumbar.

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menegaskan pihaknya akan menjemput paksa perantau yang pulang kampung namun tidak mau melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close