Peras Bupati, KPK Bodong Dibekuk di Batam
Salah Satu Pelaku Pengurus LIRA di KepriRabu, 01 Februari 2012 – 01:31 WIB
Isi surat panggilan bodong tersebut, Nurdin Basirun disuruh menghadap penyidik KPK, atas nama Mulya Hakiem Soliehin dan tim di kantor KPK di jalan Rasuna Said Kav C1 Kuningan Jakarta Selatan, guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Comunity Development pelaksanaan alokasi APBD tahun anggaran 2006-2008 dan penanganan gratifikasi sebesar Rp24 miliar.
"Dalam surat panggilan KPK bodong itu, Nurdin, disuruh menghadap pada Kamis (10/2/2012). Surat itu bernomor Spg 1-18/KPK-TDK/01/2012. Surat itu tertanggal (26/1) dan ada dibubuhkan tandatangan direktur penyelidikan atas nama Boedi Ibrahim," kata Heri.
Setelah diterima Sekda, ketiga orang itu kembali ke Batam. Sekda berjanji akan menyampaikan maksud kedatangan tiga anggota KPK bodong itu Bupati TBK.