Peras Keluarga Mantan Personil Ada Band, Kasat Reskrim Dijeblosin ke Sel
jpnn.com - MEDAN - Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum polisi Polres Padangsidempuan terhadap keluarga mantan personil Ada Band, Eel Ritonga, mulai menemui titik terang.
Pasalnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Padangsidimpuan, AKP DS dan tiga anggotanya ditahan selama 20 hari di sel tahanan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.
Propam Polda Sumut menahan Kasat Rekrim Polres Padangsidimpuan setelah menerima laporan dari keluarga mantan personal Ada Band Eel Ritonga itu.
Dalam menjalankan aksinya, AKP DS disebut-sebut tak sendiri, melainkan dibantu tiga anggotanya berinisial Iptu JH, Ipda YH dan seorang penyidik bintara berinisial IS.
Menanggapi ada aksi pungutan liar, Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengungkapkan setelah dibentuknya tim, Kasat Reskrim Polresta Padangsidimpuan, AKP DS dan tiga rekannya sudah di jeblosin ke sel.
“Ya, sekarang keempat orang itu ada di Polda untuk mempermudah proses penyelidikan. Semuanya ada di lingkungan Propam untuk proses penyelidikan,” kata Kapoldasu, seperti dilansir dari Sumut Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Menurut Rycko, pemeriksaan itu menyangkut indikasi adanya upaya pemerasan atau pungutan liar (pungli) terhadap mantan personel Ada Band, Eel Ritonga.
“Kita periksa dulu, baru kemudian kita mengetahui apa sebenarnya yang terjadi,” ujar Rycko.