Peras Pedagang Pupuk di Rohul hingga Rp 40 juta, 3 Preman Ini Ditangkap
Korban juga berkata apabila pelaku tidak berkenan dengan pupuk tersebut, maka bisa dikembalikan.
"Tetapi, para pelaku tetap mengancam korban untuk membayar ganti rugi," ujar Kosmos.
Karena korban merasa diancam, akhirnya dia menyerahkan uang Rp 40 juta kepada para pelaku.
"Korban beberapa kali didatangi oleh para pelaku untuk meminta uang. Korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Rokan Hulu," kata Kosmos.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap para pelaku saat berada di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara, Rohul.
Ketika diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya memeras korban dengan dalih telah menjual pupuk palsu.
"Para tersangka sudah kami tahan. Mereka kita kenakan Pasal 335 dan 368 KUHP," pungkas Kosmos. (mcr36/jpnn)