Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Peras Pengusaha Minyak, Dua Anggota LSM Ditangkap

Senin, 06 April 2015 – 11:22 WIB
Peras Pengusaha Minyak, Dua Anggota LSM Ditangkap - JPNN.COM
Kapolres Kotim AKBP Himawan Bayu Aji didampingi Kasatreskrim AKP Andrie S Yudhapatie mengekspose anggota LSM yang ditangkap karena melakukan pemerasan. Foto: Rusli/Kalteng Pos/JPNN

jpnn.com - SAMPIT - Dua anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ditangkap polisi karena diduga memeras pengusaha minyak, Purwanto (40). Dua anggota LSM yang ditangkap jajaran Polres Kotawaringin Timur itu, yaitu Hendra Jaya Pratama (30) dan Misnanto.

Aparat juga telah mengantongi bukti-bukti pemerasan dan rekaman CCTV penarikan uang dari salah satu ATM atasnama istri pelaku. Kini kedua anggota LSM resmi menjadi tahanan di Mapolres Kotim.

“Penangkapan terhadap dua oknum LSM tersebut dilakukan, setelah penyidik Satrekrim Polres Kotim menerima laporan dari korban yang mengaku diperas oleh oknum tersebut. Selain menangkap dua pelaku itu, polisi juga tengah mengejar rekan pelaku yang saat ini masih melarikan diri, usai melakukan aksi pemerasan dan penipuan itu,” kata Kapolres Kotim AKBP Himawan Bayu Aji dilansir Kalteng Pos (Grup JPNN.com), Senin (6/4).

Himawan mengungkapkan, kedua pelaku yakni Hendra Jaya Pratama (30), dan Misnanto ditangkap di tempat yang berbeda, Hendra ditangkap di Palangka Raya Kalimantan Tengah, sedangkan Misnanto dibekuk di Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga. Dari tangan kedua pelaku pemerasan, polisi berhasil menyita kartu tanda anggota, kartu ATM, KTP, memori card, dua buah ponsel dan satu kamera.

Dalam menjalankan aksinya, jaringan pelaku pemerasan terlebih dahulu mencari korban untuk dilakukan pemerasan dan penipuan dengan identitas disamarkan seolah-olah korban menganggap para pelaku sebagai aparat.

“Sewaktu menjalankan aksinya, para pelaku ini menggunakan bahasa seperti seorang polisi. Yakni mengancam korbannya akan memasang police line dan memenjarakan,” ungkap Himawan saat ekspose terhadap anggota LSM yang berhasil ditangkap, Minggu (5/4).

Dikatakan kapolres, apabila korban tidak mau menyerahkan uang kepada pelaku, maka para pelaku ini akan mempolisikan. Karena di bawah ancaman, korban terpaksa menuruti kehendak pelaku dengan menyerahkan sejumlah uang yakni Rp40 juta.

Himawan menjelaskan, dalam melakukan pemerasan itu, para pelaku membagi tugas masing-masing. Yang mana ada yang melakukan negosiasi dan mendokumentasikan kegiatan korban.

SAMPIT - Dua anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ditangkap polisi karena diduga memeras pengusaha minyak, Purwanto (40). Dua anggota LSM yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News