Peras Pengusaha Minyak, Dua Anggota LSM Ditangkap
Himawan mengungkapkan, adapun bukti-bukti yang sudah didapatkan dari aksi pemerasan yang dilakukan kawanan itu yakni, rekaman CCTV sewaktu salah seorang dari pelaku mengambil uang transfer Rp10 juta. Kemudian uang Rp 30 juta ditransfer lewat rekening istri dari tersangka kemudian penarikan.
“Semua bukti terkait pemerasan terhadap korban yang membayar sejumlah uang Rp 40 juta kepada kawanan pelaku sudah kita kantongi. Di antaranya, rekaman CCTV sewaktu pelaku mengambil di ATM dan slip penarikan lewat rekening ATM BCA milik istri salah satu pelaku,” terangnya.
Himawan menyebutkan, hasil pemerasan sejumlah uang Rp40 juta sudah dibagi oleh kawanan itu. Para tersangka mendapat bagian masing-masing Rp6.250.000. Yang terbanyak mendapat bagian yakni Misnanto Rp12 juta.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka ini akan dikenakan pasal pemerasan dan penipuan identitas dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
“Kami harapkan masyarakat yang merasa menjadi pemerasan oleh pelaku, diharapkan bisa melapor ke Polres Kotim. Dengan adanya laporan itu, maka akan kami tindak lanjuti. Sejauh ini sudah ada tiga warga yang melapor menjadi korban pemerasan oleh tersangka,” pungkasnya. (sli/jpnn)