Peras Warga, Oknum Wartawan Dibekuk
jpnn.com - JAKARTA -- Kepolisian Sektor Metropolitan Tebet, Jakarta Selatan, membekuk empat oknum wartawan yang diduga memeras warga, di TIS Plaza, Jalan MT Haryono, Selasa (3/12).
Mereka adalah PS alias F (35), warga Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat.
Kemudian RS (48), warga Mahkota Indah Tambun, Bekasi, HS (36) warga Bojong Rawalumbu, Bekasi, serta HS (37) warga Mustika Jaya, Bekasi, Jabar.
Kapolsek Tebet Kompol I Ketut Sudarma menjelaskan kejadian berawal saat korban HH, warga Kebon Baru, Tebet, Jaksel, merasa tertekan setelah didatangi empat oknum wartawan.
Menurut Ketut, oknum tersebut menyatakan bahwa korban memiliki perselingkuhan dengan wanita dan memaksa meminta uang sebesar Rp 30 juta jika tidak ingin diekspos di medianya.
Ketut melanjutkan pada 30 September 2013 korban telah menyerahkan uang Rp 5 juta. Sisanya akan diserahkan 3 Desember 2013.
"Karena merasa diperas korban melaporkan ke Polsek Tebet dan empat oknum wartawan langsung kita tangkap berikut barang bukti ID Card dan peralatan handycam," kata Ketut.
Lebih jauh ia menambahkan bahwa empat oknum wartawan dijerat pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.