Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Peras Warga, Petugas Satpol PP Dipenjara

Minggu, 07 Desember 2014 – 11:07 WIB
Peras Warga, Petugas Satpol PP Dipenjara - JPNN.COM

jpnn.com - TRENGGALEK - Perilaku FS, warga Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan ini tidak patut dicontoh. Anggota Satpol PP Trenggalek itu ditengarai memeras Agus Sugiarto, warga Desa Ngepeh, Kecamatan Tugu. Pria yang bertugas sebagai aparat penegak perda tersebut kini meringkuk di tahanan Polres Trenggalek setelah aksinya memeras korban Rp 5 juta digagalkan tim buser pada Jumat (5/12).

Awalnya, korban mendapatkan pesan singkat (SMS) dari seseorang yang tidak dikenal. Dalam pesan singkat itu, pengirim mengaku sebagai jurnalis dari sebuah media dan ingin bertemu korban untuk meminta keterangan.

Korban mulanya tidak menanggapi SMS tersebut. Namun, pesan singkat yang diterima korban lama-kelamaan justru bernada ancaman dan teror. Korban pun diminta menyediakan uang Rp 5 juta. Akhirnya, Agus melaporkan ancaman itu ke polisi agar menyergap pelakunya di Stadion Menak Sopal.

Polisi yang mendapat informasi tersebut lalu menyusun rencana penyergapan. Agus diminta menunggu kedatangan sang jurnalis. Begitu target terlihat dan mengajak negosiasi, tim buser langsung meringkusnya. Belakangan terungkap bahwa pelaku yang mengaku jurnalis itu adalah seorang petugas satpol PP. Polisi menyita barang bukti uang Rp 1 juta dari Rp 5 juta yang diminta. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Trenggalek.

Kasubbaghumas Polres Trenggalek AKP Siti Munawaroh membenarkan soal penangkapan oknum satpol PP yang diduga akan memeras. Menurut dia, penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan dari masyarakat. ''Pelaku dan korban sudah dimintai keterangan. Barang bukti kami amankan,'' jelasnya kemarin (6/12).

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara. Karena menyangkut anggota satpol PP, polisi akan berkoordinasi dengan institusi penegak perda tersebut.

Sementara itu, Kasatpol PP Pemkab Trenggalek Budianto tidak menjawab saat dihubungi koran ini. Terdengar nada sambung, tetapi dia tidak mengangkat ponselnya. Hal serupa terjadi pada Kasi Trantib Wasito saat dihubungi. (rka/and/dwi/mas/JPNN)

TRENGGALEK - Perilaku FS, warga Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan ini tidak patut dicontoh. Anggota Satpol PP Trenggalek itu ditengarai memeras

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close