Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Peraturan BKN: Penyebab Gagal dapat NIP PPPK Guru 2022 & Jika Ada yang Mengundurkan Diri

Kamis, 06 April 2023 – 09:29 WIB
Peraturan BKN: Penyebab Gagal dapat NIP PPPK Guru 2022 & Jika Ada yang Mengundurkan Diri - JPNN.COM
Jelang pengumuman kelulusan pascasanggah PPPK Guru 2022. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

3. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

4. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; dan

5. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

g. Persyaratan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada huruf f angka 2 dikecualikan bagi PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak memenuhi target kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin.

Pemeriksaan Kelengkapan

Pasal 26

Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi dilakukan PPK atau pejabat lain yang ditunjuk di bidang kepegawaian, dengan ketentuan:

a. Penerimaan berkas persyaratan administrasi dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan dalam pemberitahuan.

b. Penelitian kelengkapan berkas persyaratan administrasi dan keabsahannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, mengenai:

Jelang pengumuman kelulusan pascasanggah, ini peraturan BKN yang mencantumkan penyebab peserta lulus seleksi PPPK Guru 2022 tetapi gagal mendapatkan NIP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close