Peraturan BKN Terbaru soal Kenaikan Pangkat PNS, Berlaku 2024, Kesempatan Makin Banyak
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan kebijakan terbaru soal kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Jika sebelumnya kenaikan pangkat PNS berlaku 2 periode, maka diubah menjadi 6 periode.
Ketentuan terbaru ini telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji mengungkapkan perubahan tersebut untuk menindaklanjuti realisasi pemangkasan proses bisnis dan percepatan layanan kepegawaian.
"Jadi, mulai Januari 2024, kenaikan pangkat PNS bukan lagi dua periode, tetapi enam periode," terang Iswinarto di Jakarta, Jumat (28/7).
Lebih lanjut dikatakan dengan perubahan ketentuan ini periode kenaikan pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi setiap 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.
Namun, pemberlakuan periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
"Ketentuan baru ini tidak berlaku untuk semua kenaikan pangkat ya. Ada beberapa jenis kenaikan pangkat seperti kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian tidak berlaku periodesasi," terangnya.