Peraturan Sudah Jelas, Netralitas Polri Tak Perlu Diragukan
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy menilai netralitas Polri dalam pemlu tak perlu diragukan lagi.
Pasalnya, Polri sudah punya mekanisme khusus untuk memproses anggotanya yang terindikasi melanggar aturan atau terlibat dalam kecurangan pemilu.
"Soal netralitas jelas, ada rulesnya, apabila ada indikasi banyak kanalnya, apakah itu lewat etik atau pidana. Jadi tidak perlu lagi ada kekhawatiran soal netralitas polri. Polri tetap netral dan tidak bisa memihak," kata Rizaldy kepada wartawan, Kamis (16/11).
"Apabila ada indikasi terlibatnya alat negara yang terstruktur, sistematis dan masif, bisa juga dibawa ke Bawaslu dalam konteks kecurangan TSM," tambahnya.
Rizaldy mengatakan institusi Polri sejak awal tidak ikut pernah ikut campur dalam aspek politik praktis pemilu.
Anggota pun sudah tidak bisa terlibat dalam segala hal politik praktis sesuai ketentuan Pasal 28 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
"Dan penegakan kode etik Polri sekarang tertemuka dan profesional, salah satu peradilan etik lembaga negara yang terkemuka di Indonesia," sambungnya.
Rizaldy mempertanyakan munculnya usulan pembentukan Panitia Kerja Polri di DPR.