Peraturan TBB/TBA Maskapai Perlu Dievaluasi, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah maskapai penerbangan, khususnya yang berbiaya rendah atau low cost carrier (LCC) diketahui menjual tiket di bawah ketentuan Tarif Batas Bawah (TBB) yang telah diatur oleh Kementerian Perhubungan.
TBB adalah tarif yang belum memperhitungkan biaya-biaya, seperti retribusi bandara atau Passenger Service Charge (PSC).
Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan bahwa peraturan TBB maupun Tarif Batas Atas (TBA) perlu dievaluasi ulang. Terlebih dengan situasi kondisi pandemi saat ini.
“Evaluasi itu sedikitnya dua kali setahun dan harus disesuaikan dengan kondisi perekonomian, termasuk harga avtur, perubahan nilai tukar rupiah, dan biaya operasional,” tutur Alvin, beberapa waktu lalu.
Mantan anggota Ombudsman ini mengungkapkan, maskapai wajib mematuhi peraturan TBB/TBA dari Kementerian Perhubungan. Apabila maskapai melanggar peraturan itu, maka sanksi harus diberlakukan.
“Kalau memang ada bukti maskapai menjual tiket di bawah ketentuan TBB, harus ada tindakan sanksi dan korektif dari Kemenhub,” ujarnya.
Alvin menambahkan, ketentuan TBB tidak diatur dalam Undang-Undang melainkan hanya kebijakan eksekutif . Dengan begitu, menurut dia, peraturan atau keputusan menteri yang mengatur tarif bisa kapan saja direvisi, bahkan dibatalkan.
Ketentuan mengenai TBA terdapat di dalam UU No 1/2009 tentang Penerbangan yang bertujuan untuk melindungi konsumen agar tidak dibebani biaya-biaya di luar kewajaran.