Perbaiki Penerapan Perda Syariah!
Jika Dianggap Langgar HAMSenin, 06 Desember 2010 – 09:59 WIB
Juru Bicara/Kapuspen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek. Foto: sam/jpnn
Donny, panggilan Reydonnyzar, mengatakan hal tersebut menanggapi pernyataan Human Right Watch (HRW) yang menilai dua perda Syariah di Provinsi NAD telah melanggar HAM karena sering kali diterapkan dengan cara yang kasar. Perda tersebut mengenai pelarangan ‘perbuatan bersunyi-sunyian' (khalwat) dan penerapan paksa persyaratan busana kepada penduduk muslim.
Menurut HRW, munculnya tindak pelanggaran dan kekerasan adalah akibat dari penerapan peraturan-peraturan tersebut, yang terkesan selektif atau tebang pilih. Bahkan, polisi syariah di NAD dan polisi disebutkan sering menangkap orang yang dituduh terlibat khalwat selama 24 jam, serta melakukan pemeriksaan dengan kasar disertai pelecehan seksual
JAKARTA -- Juru Bicara/Kapuspen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek mengatakan, pemerintah tidak bisa membatalkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Sumsel
Agus Fatoni akan Gantikan Hassanudin jadi Pj Gubernur Sumut, Nih Jadwal Pelantikannya
Sabtu, 22 Juni 2024 – 14:47 WIB - Daerah
Pajero Tabrak Truk di Tol Semarang-Batang, 4 Orang Tewas
Sabtu, 22 Juni 2024 – 14:21 WIB - Jambi
Pendaftaran PPPK 2024: Di Sini, Ibu-ibu Usia di Atas 30 jadi Prioritas
Sabtu, 22 Juni 2024 – 05:49 WIB - Daerah
Forum CSR DKI Jakarta Melaksanakan Talkshow Padmamitra Award
Jumat, 21 Juni 2024 – 20:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
TPG ke-13 Guru PPPK & PNS Segera Cair, Tanpa Potongan
Sabtu, 22 Juni 2024 – 13:15 WIB - All Sport
VNL 2024 Putra: AS Jaga Peluang ke 8 Besar, Cek Klasemen
Sabtu, 22 Juni 2024 – 12:57 WIB - Humaniora
Pendaftaran CPNS Ditutup 2 Juli 2024, Lulusan SMA Bisa Melamar
Sabtu, 22 Juni 2024 – 13:42 WIB - Sport
Putu Panji Pimpin Timnas U16 Indonesia Bungkam Singapura, Sandhika Sudah Menduga
Sabtu, 22 Juni 2024 – 11:26 WIB - Hukum
Kapolri Turunkan Propam, Irwasum, dan Bareskrim untuk Asistensi Kasus Vina Cirebon
Sabtu, 22 Juni 2024 – 14:11 WIB