Perbaiki Penerapan Perda Syariah!
Jika Dianggap Langgar HAMSenin, 06 Desember 2010 – 09:59 WIB
Ditegaskan juga, perda tersebut tidak dapat dibatalkan oleh Kemendagri, karena saat ini Kemendagri hanya dapat langsung membatalkan perda yang terkait dengan pajak, retribusi, APBD dan tata ruang daerah. Dia menjelaskan, sesuai tingkatannya, perda merupakan penjabaran dari sebuah Undang-Undang (UU), yang dalam hal ini adalah UU Keistimewaan NAD untuk menggunakan Syariat Islam. Artinya, perda tersebut memang dibuat berdasarkan keistimewaan NAD yang mengingat seluruh masyarakat NAD.
Dia menyarankan, jika memang ada keberatan dari adanya perda tersebut, harus dikomunikasikan alasannya dan latar belakang keberatan tersebut. "Jangan karena pelaksanaannya, perdanya diminta dicabut. Karena perda itu memang dibuat untuk mengatur masyarakat dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara," tegasnya. (sam/jpnn)