Perbuatan 2 Orang Mengaku Wartawan ini Memalukan, Pakai Dalih Perselingkuhan
Senin, 13 Desember 2021 – 21:17 WIB
"Untuk MYD kami amankan di wilayah Kabupaten Sumenep, sementara DS kami amankan di wilayah Kabupaten Tulungagung,” kata Arief.
Dalam kasus itu, kata Arief, petugas menyita beberapa perlengkapan milik keduanya.
Antara lain, identitas kedua tersangka lengkap dengan beberapa bukti transaksi dan percakapan antara korban dan pelaku.
“Terkait kartu-kartu (identitas) ini kami belum bisa pastikan apakah ini valid atau tidak,” katanya lagi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.(Antara/jpnn)