Perbuatan Bejat Ayah Terungkap Setelah Anak Lapor Ibunya
jpnn.com, PANGKALANLESUNG - Seorang ayah berinisial DT, 35, di Kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung, Pelalawan, Riau, tega menggagahi AA, 17, putri kandungnya sendiri.
Kasus itu terungkap, setelah pihak Polsek Pangkalan Lesung menerima laporan kasus asusila tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pihak Polsek Pangkalan Lesung langsung bergerak cepat dan menangkap tersangka.
Paur Humas Polres Iptu Maraden Sijabat, Selasa (12/6) membenarkan telah mengamankan seorang tersangka kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Sedangkan tersangka yang berprofesi sebagai karyawan PT Musim Mas ini, ditangkap petugas setelah mendapat laporan dari orangtua korban berinisial DZ, 36, warga Kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung, Senin (11/6) sekitar pukul 21.00 WIB.
‘’Hasil visum, diketahui ada bekas luka pada alat vital korban akibat gesekan benda tumpul. Kemudian setelah bukti-bukti kuat atas adanya unsur pidana, maka tersangka DT langsung ditangkap di sekitar Estate IV PT Musim Mas Kelurahan Pangkalan Lesung,’’ katanya.
Dan saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Pangkalan Lesung. Tersangka akan dijerat pasal 82 UU 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto pasal 290 KUHP tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur.
Diungkapkan Mantan Kanit Intel Polsek Pangkalankerinci ini, tersangka DT mengakui segala perbuatannya. Di mana tersangka mengaku tergiur melihat postur tubuh putrinya saat tidur di dalam kamar.
Dijelaskannya, awalnya pada Sabtu (9/6) sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka DT tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban AA yang merupakan putri kandungnya di Estate IV PT Musim Mas.
Saat berada di dalam kamar tersebut, tersangka terlebih dahulu melihat kemolekan tubuh putrinya yang saat itu sedang tertidur dengan pulas, sehingga mengundang nafsu bejat tersangka.