Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perbuatan Bripda Johanes Sungguh Keterlaluan, Dipecat Malah Menggugat Kapolda

Senin, 22 November 2021 – 07:09 WIB
Perbuatan Bripda Johanes Sungguh Keterlaluan, Dipecat Malah Menggugat Kapolda - JPNN.COM
Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif sipa menghadapi gugatan Bripda Johanes. Ilustrasi Foto: Antara/Kornelis Kaha

Berdasarkan fakta persidangan Johanes juga berhubungan di luar nikah dengan perempuan lain sebanyak tiga kali.

Hal yang memberatkan Johanes Imanuel Nenosono juga melakukan pelanggaran desersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa izin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif).

Kapolda NTT mengaku ingin agar hal seperti ini perlu diketahui oleh masyarakat sehingga masyarakat tahu bahwa Polda NTT tidak main-main dengan perilaku anggota Polri yang merugikan masyarakat dan merusak nama baik Polri serta mengingkari sumpahnya sebagai anggota Polri untuk melayani dan melindungi masyarakat.

"Ini anggota giliran sudah dipecat baru paham bahwa jadi anggota Polri itu tidak mudah dan harus disyukuri, ini tipe anggota yang hanya mau haknya, tetapi tidak mau menjalankan kewajibannya," kata Kapolda NTT

Irjen Lotharia Latif juga menilai perbuatan oknum anggota Polri tersebut sungguh keterlaluan dan sangat melukai hati nurani masyarakat.

"Bisa dibayangkan betapa kecewanya orang tua anak gadis tersebut dan betapa malunya wanita tersebut harus menanggung beban derita seperti itu," tambah dia.

"Di Polri anggota bisa dipecat bukan hanya terlibat pidana, tetapi terlibat pelanggaran kode etik dan disiplin yang berat dan dinilai tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri bisa dilakukan PTDH/dipecat,” terang Kapolda NTT. (antara/jpnn)

Bripda Johanes Imanuel Nenosono merupakan oknum polisi dipecat karena kasus asusila, kini menggugat Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close