Perbuatan Bripda Johanes Sungguh Keterlaluan, Dipecat Malah Menggugat Kapolda
jpnn.com, KUPANG - Mantan Anggota Polres Timor Tengah Selatan (TTS) Bripda Johanes Imanuel Nenosono menggugat Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.
Johanes Imanuel Nenosono menggugat lantaran tak menerima dipecat dari dinas Polri akibat perbuatan asusila yang telah dilakukannya.
Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif menyatakan siap menghadapi gugatan bekas anak buahnya itu.
"Saya siap hadapi gugatan itu." kata Kapolda NTT saat dihubungi melalui Whatsapp di Kupang, Senin (22/1) pagi.
Johanes dipecat September lalu sesuai nomor surat Kapolda NTT nomor: KEP/393/IX/2021 karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ayat (1) huruf B, pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Johanes Imanuel Nenosono dipecat karena diduga kuat telah menghamili seorang wanita.
Terungkap di persidangan, Johanes sempat menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya.
Si wanita itu akhirnya melahirkan. Namun, Johanes tidak mau bertanggung jawab dan tak mengakui bayi yang dilahirkan si perempuan itu adalah anaknya.