Perbuatan Bripka B dan Bu Jaksa Memang Keterlaluan, Sanksi PTDH di Depan Mata
Mantan Kapolresta Pekanbaru ini menambahkan bahwa selama ini Polda Riau dan jajaran tak pernah berhenti dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika dan mempersempit pergerakan para pengedar.
“Jika ada oknum yang coba bermain dalam kasusnya, maka sanksi berat sudah menunggu, mulai dari pidana hingga sanksi etik,” tandas Kombes Nandang.
Sebelumnya beredar kabar bahwa Bripka B dan Jaksa SH diamankan karena diduga telah menerima uang suap senilai Rp 2,6 miliar dari keluarga terdakwa kasus narkoba yang ditangani oleh Bareskrim Polri, dengan total barang bukti narkoba sebanyaj 15 kilogram.
Terkait informasi tersebut Kombes Nandang mengatakan kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman oleh Propam Polres Bengkalis. (mcr36/jpnn)