Perbuatan Cabul Lelaki Ini Terhadap Pelajar Perempuan Terekam CCTV
Sabtu, 16 September 2023 – 22:26 WIB

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat mengungkap kasus pelecehan di Polresta Bandung, Jumat (15/9/2023). ANTARA/HO-Polresta Bandung
Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 82 ayat (1) Juncto Pasal 76E UU RI NO 17 tahun 2016 tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)