Perbuatan Oknum Satpam Ini Sungguh Memalukan, Profesor Husain Syam Geram
Jumat, 10 Desember 2021 – 08:16 WIB
Ipda Ahmad mengaku saat ini pihak kepolisian masih menggali motif pelaku melakukan perbuatan memalukan tersbeut.
"Barang bukti disita ponsel pelaku dan bajunya. Untuk pasal dikenakan nanti Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara enam tahun," tegas Ipda Ahmad. (antara/jpnn)