Perbuatan Terlarang 3 Warga Konawe Kepulauan 2 Tahun Lalu Terbongkar
Rabu, 26 Januari 2022 – 08:46 WIB
"Atas kejadian itu, mereka dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Sultra," ucap Rony.
Polda Sultra juga telah menggelar perkara dari penyelidikan ke tingkat penyidikan pada 10 September 2019 lalu dan telah memeriksa 14 orang saksi.
Pada Jumat (21/1), sebelas orang ditetapkan sebagai tersangka dengan berdasarkan dua alat bukti yang sah.
"Kemudian, pada Senin (24/1) unit Resmob Ditreskrimum Polda Sultra melakukan penangkapan terhadap ketiga orang yang dimaksud," tutur Rony. (mcr6/jpnn)