Perbuatan Terlarang Terjadi Setelah Ramadani Ajak Pacar ke Indekos
Selasa, 30 Juli 2019 – 01:06 WIB
"Korban pun berhasil menolak ajakan pelaku meski telah dicabuli. Pelaku merayu korban akan bertanggung jawab," ujar Triyanto.
Bunga yang merasa tidak enak badan lantas bercerita kepada ibunya saat tiba di rumahnya.
Mendengar pengakuan Bunga, keluarga korban langsung melapor ke Polres Samarinda.
"Pelaku kami kenakan pasal 80 jo pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Triyanto. (mym/prokal/jpnn)