Perbuatan Vina Saktiani Sungguh Merusak Citra ASN, Ya Ampun, Ratusan Juta
jpnn.com, TANJUNGPINANG - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Vina Saktiani, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.
Modus penipun yang dilakukan Vina yakni mengaku bisa meluluskan seseorang pada seleksi calon praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
"Kami juga telah melayangkan surat panggilan pertama kepada tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra, Senin (26/4).
Kendati demikian, kata Reza, tersangka sampai saat ini belum memenuhi panggilan polisi dengan dalih sedang berada di luar daerah.
Polisi akan mengirimkan surat panggilan kedua apabila yang bersangkutan memberikan alasan tidak wajar.
Reza turut menegaskan jika memang tersangka beralasan ke luar daerah demi menunda proses hukum, maka kepolisian akan mengambil tindakan tegas.
"Sesuai prosedur, tetap kami layangkan surat panggilan kedua," katanya.
Lebih lanjut, Reza menyampaikan perbuatan tersangka melanggar Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.