Perbuatannya Tercela, Ipda Arsyad Disanksi Demosi 3 Tahun di Kasus Ferdy Sambo
![Perbuatannya Tercela, Ipda Arsyad Disanksi Demosi 3 Tahun di Kasus Ferdy Sambo Perbuatannya Tercela, Ipda Arsyad Disanksi Demosi 3 Tahun di Kasus Ferdy Sambo - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/galeri/normal/2022/08/25/ruang-sidang-kkep-gedung-tncc-mabes-polri-jalan-trunojoyo-ts-htiq.jpg)
Ipda Arsyad terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf c Pasal 10 Ayat 1 huruf d dan Pasal 10 Ayat 2 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Ipda Arsyad saat menjabat Kasubnit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan merupakan penyidik pertama yang mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Tim Khusus Polri menduga Ipda Arsyad mengikuti skenario dari Ferdy Sambo tentang kematian Brigadir J bukan karena pembunuhan berencana, melainkan disebabkan baku tembak. (cr3/jpnn)