Perburuan Aset Century Dinilai Hanya Basa-basi
Minggu, 08 Juli 2012 – 16:45 WIB
Sebaliknya, lanjut dia, untuk memberi kesan kepada masyarakat bahwa mereka bekerja menangani kasus Bank Century, penegak hukum sigap memburu tersangka lain yang secara politis tidak berdaya untuk melakukan perlawanan.
"Maka, rampunglah 24 berkas perkara untuk 37 tersangka. Seharusnya, semua kasus pada 24 berkas perkara itu dilihat sebagai konsekuensi dari penyalahgunaan wewenang oleh pemegang otoritas sektor perbankan," kata Bambang.
Lebih jauh dia mengatakan, penemuan aset eks Bank Century di luar negeri tidak akan bisa menjawab inti persoalan kasus ini. "Itu artinya, rakyat akan tetap menuntut proses hukum Century dituntaskan oleh pimpinan KPK yang telah berjanji saat fit and proper tahun lalu," pungkasnya. (boy/jpnn)