Perca, Rumah Besar Perempuan WNI Bersuami WNA
Agar Ayah Tak Harus Jadi Turis untuk Momong AnakMeski begitu, pada umumnya, para pasangan mixed marriage tersebut bisa memenuhi persyaratan pencatatan pernikahan dari negara asal masing-masing. Namun, di samping properti, yang kerap menjadi curhatan para anggota Perca adalah ketidakpahaman terkait aturan hukum bagi para pasangan mixed marriage. Karena ketidakpahaman itu, mereka kerap ”dikerjai” oknum-oknum pemerintah.
”Pernah ada anggota Perca yang mau mengurus izin tinggal di kantor imigrasi, dia kaget saat dimintai fotokopi rekening banknya. Alasannya, karena teman saya itu yang menjadi sponsor suaminya. Jadi, perlu dilihat kemampuan finansialnya,” kata dia.
Padahal, lanjut Rulita, aturan tersebut tidak ada. ”Akhirnya, setelah dia telepon saya, dia bilang ke petugas imigrasinya bahwa syarat itu di aturan enggak ada dan dia adalah anggota Perca. Udah, enggak jadi diminta deh,” ucapnya.
Menurut Rulita, keberadaan Perca sebagai organisasi perkawinan campuran cukup diakui di Indonesia. Bahkan, Kemenkum dan HAM kerap bekerjasama dengan Perca. Hingga saat ini Perca sudah beranggota 700 orang. Perca juga telah memiliki cabang di Batam dan Bali.
”Kami ingin Perca bisa lebih luas lagi. Karena di daerah-daerah pasti banyak perkawinan campuran. Melalui Perca kami bantu mereka melek hukum sehingga tidak mudah dibodohi,” tandasnya. (*/c9/sof)