Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Percepat Penanggulangan Wabah Corona, Jokowi Teken Dua Aturan

Senin, 23 Maret 2020 – 16:53 WIB
Percepat Penanggulangan Wabah Corona, Jokowi Teken Dua Aturan - JPNN.COM
Presiden Jokowi di Istana Negara. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Preisden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani dua aturan untuk menangani penyebaran virus corona, Minggu (22/3) kemarin. Penandatanganan dua aturan itu merupakan hasil rapat Jokowi bersama jajaran kabinet Indonesia Maju, pada Kamis (19/3).

"Kemarin Presiden Republik Indonesia pada hari Minggu, sudah menandatangani. Ini sesuai dengan keputusan rapat hari Kamis," kata Mahfud melalui saat menggelar keterangan resmi, Senin (23/4).

Satu di antara aturan yang ditandatangani Jokowi yakni Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 tahun 2020 tentang tentang Perubahan atas Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Aturan itu memungkinkan beberapa kementerian untuk berperan di dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Keppresnya itu satuan atau penyempurnaan gugus tugas, sehingga lebih melibatkan banyak kementerian," kata Mahfud.

Selain itu, Jokowi turut menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Kemudian juga sudah keluar Inpres tentang refocusing dan realocation anggaran, agar dikonsentrasikan ke upaya menangani masalah corona," ujar Mahfud. (mg10/jpnn)

Dua aturan yang diteken Jokowi terkait dengan fokus penggunaan anggaran dan pelibatan kementerian dalam menangangi wabah corona.

Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News