Percepat Proses Tunjangan Sertifikasi
32 Ribu Guru Gagal UKA 2012 Mulai Ikut PembinaanSabtu, 04 Agustus 2012 – 08:28 WIB
Dengan percepatan ini, Unifah berharap tidak ada lagi laporan pencairan tunjangan profesi yang molor. Dia menuturkan wewenang untuk pencairan itu bukan ada di BPSDM-PMP. Melainkan ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Kami hanya memproses sertifikasinya saja," kata dia.
Seperti diketahui nominal tunjangan profesi pendidik ini ditetapkan sebesar satu kali gaji pokok untuk guru PNS. Sedangkan untuk guru non-PNS, nominal tunjangan profesi sudah ditetapkan sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Tunjangan ini dicairkan bertahap setiap empat bulan sekali.
Selain urusan pencairan tunjangan profesi, Unifah juga menerangkan soal pembinaan guru yang beberapa bulan lalu tidak lulus uji kompetensi awal (UKA). Dia mengatakan saat ini ada 32.286 guru yang tidak lulus UKA mulai mengikuti pembinaan. "Mereka ini sebelumnya merasa sebagai orang yang tersisih, karena tidak lulus UKA," kata dia.