Perceraian Tinggi, Hakim Kewalahan
Kamis, 11 Februari 2010 – 07:38 WIB
Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Banjarnegara, Rahman Pamuji didampingi Panitera Muda bidang Pendaftaran, Suyitno, kemarin menjelaskan, pasangan yang mengajukan cerai ini rata-rata pada usia produktif. "Yaitu pada rentang 20-40 tahun. Sedikit sekali yang berusia di atas 50 tahun. Umumnya persoalan yang mereka ajukan adalah masalah ekonomi maupun akhlak, semisal selingkuh," ujar Rahman.
Rahman menjelaskan, rata-rata permohonan cerai ini dikabulkan oleh majelis hakim melalui beberapa kali sidang. Hanya sedikit perkara yang bisa di damaikan. Tingginya tingkat permohonan cerai ini membuat hakim di pengadilan agama ini kewalahan. Dikatakan, untuk seukuran Pengadilan Agama kelas 1, jumlah hakim sebanyak enam orang dirasa masih kurang.