Perda Dibatalkan, Daerah Bisa Menggugat ke MA, tapi Disarankan...
Selasa, 21 Juni 2016 – 20:30 WIB
"Saya tanya, kamu mau enggak mengurus usaha tapi izinnya ruwet, mau enggak bayar KTP. Makanya seperti ini dibatalkan, biar mempermudah pelayanan," ujar Sumarsono.(gir/jpnn)