Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perda Harus Mampu Optimalkan Skema Pendanaan Daerah

Senin, 28 Oktober 2019 – 20:13 WIB
Perda Harus Mampu Optimalkan Skema Pendanaan Daerah - JPNN.COM
Seminar Perguruan Tinggi Dalam Mewujudkan Kemandirian Desa di Era Revolusi Industri 4.0 " di Kota Padang. Foto : Humas DPD

jpnn.com, PADANG - Pemerintah daerah diharapkan bisa mengoptimalkan skema pendanaan untuk menjawab tantangan dan peluang peningkatan pendapatan daerah.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal DPD RI, Reydonnyzar Moenek dalam Seminar Nasional 2019 yang diselenggarakan oleh Sustainable Multidiciplinary Academic Research (SMAR) Fakultas Ekonomi Universitas Taman Siswa Padang dengan tema "Perguruan Tinggi Dalam Mewujudkan Kemandirian Desa di Era Revolusi Industri 4.0 " di Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (28/10).

Donny menjelaskan daerah diberikan kewenangan untuk membiayai pembangunan sesuai dengan kemampuan dan karakteristik wilayahnya melalui setidaknya lima skema pendanaan.

Yaitu Regional Infrastruktur Development Fund, pembiayaan dari swasta, pembiayaan dari pemerintah pusat, pendapatan daerah dan Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU).

Melalui skema pendanaan itu, daerah harus mampu mengubah tantangan menjadi peluang.

“Ini persoalan bagaimana keberdayaan dan pemberdayaan desa menjadi sebuah keniscayaan dalam menumbuh kembangkan potensi dan pertumbuhan ekonomi desa. Salah satu yang bisa kita gagas di Sumatera Barat adalah pemberdayaan badan usaha milik desa atau nagari, dimana hak ulayat atas tanah masih dilihat sebagai sebuah hambatan investasi, tapi sebenarnya disitulah kekuatan Sumatera Barat,” ujar Donny.

Dia menambahkan daerah harus memiliki inovasi dengan merubah aset daerah yang tidak diberdayakan menjadi sesuatu yang memiliki nilai jual tinggi.

“Hak ulayat atas tanah itu dibuat menjadi memiliki nilai ekonomis tetapi dia tidak boleh diperjualbelikan. Hanya boleh dimanfaatkan bagi kekerabatan adat. Caranya bagaimana, dengan mengkonversikan aset sedemikian rupa menjadi bentuk penyertaan modal,” jelasnya.

Daerah diberikan kewenangan untuk membiayai pembangunan sesuai dengan kemampuan dan karakteristik wilayahnya melalui setidaknya lima skema pendanaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   adv_dpd