Perda Miras Dianggap Ilegal, Dewan Merasa Ditipu
Senin, 22 Oktober 2012 – 14:40 WIB
Menanyakan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh DPRD Kota terkait dengan telah ditetapkan 2 produk perda miras, dikatakan Ishak Rahareng bahwa sudah jelas dari 2 perda tersebut ada indikasi kuat terjadi perbuatan melawan hukum yakni pemalsuan surat, penyalahagunaan kewenangan dan penipuan.
“Kami secara resmi akan melaporkan kepada Badan Kehormatan DPRD. Setelah itu Badan Kehormatan harus menindaklanjuti dengan memproses ini secara pidana atau secara hukum, kepada siapa yang terlibat perbuatan ini. Soal ada dugaan pimpinan dewan yang menandatangi dan menyutujui perda miras, itu kami sendiri belum pernah melihat. Sehingga kami belum bisa memberikan komentar apa pimpinan dewan terlibat atau tidak,”tandsnya.
Bahkan dengan tegas Ishak mengatakan dalam 2 produk perda miras yang ilegal ini ditetapkan oleh mantan Wali Kota Drs J A Jumame MM, dengan demikian mantan wali kota Sorong juga ikut dalam menyalahgunakan kewenangannya dan tidak tertutup kemungkinan 27 anggota DPRD akan mempidanakan mantan Walikota Sorong. (jpnn)