Perda Miras Dianggap Ilegal, Dewan Merasa Ditipu
Senin, 22 Oktober 2012 – 14:40 WIB
![Perda Miras Dianggap Ilegal, Dewan Merasa Ditipu Perda Miras Dianggap Ilegal, Dewan Merasa Ditipu - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
SORONG - Menyusul peratuan daerah (perda) minuman keras (miras) yang telah ditetapkan secara diam-diam membuat anggota DPRD Kota Sorong berang. Kurang lebih 20 orang anggota dewan Jumat siang (19/10) lalu menggelar rapat tertutup di ruang Komisi C DPRD Kota Sorong. Usai rapat tertutup, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota yang juga mantan Ketua Balegda DPRD Kota Ishak Rahareng, SH yang melakukan jumpa pers didampingi 20 anggota DPRD Kota lainnya menjelaskan mengenai 2 produk perda yang telah ditetapkan pada tanggal 16 Mei lalu yaitu Perda Nomor : 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Ijin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dan Perda Nomor 18 : Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Berakohol di Kota Sorong. Dikatakan, 27 anggota DPRD Kota sangat terkejut dan terkesima, dengan telah ditetapkannya 2 perda miras tersebut. Pasalnya DPRD sendiri belum pernah melakukan paripurna untuk pembahasan persetujuan terhadap 2 perda miras itu.
Sebagai mantan Ketua Balegda DPRD Kota Sorong selama 2,5 tahun, Ishak Rahareng mengungkapkan, tahun 2011 lalu, Pemkot mengusulkan 8 raperda yaitu raperda tentang pajak daerah, retribusi daerah, retribusi perijinan tertentu dan perda tentang organisasi perangkat daerah yang terbagi untuk pajak daerah terdiri atas dua yaitu pajak bumi dan bangunan serta pajak air bawah tanah.
Sedangkan raperda tentang jasa umum terdiri dari retribusi pelayanan persampahan kebersihan, retribusi pendidikan dan retribusi menara telekomunikasi.
SORONG - Menyusul peratuan daerah (perda) minuman keras (miras) yang telah ditetapkan secara diam-diam membuat anggota DPRD Kota Sorong berang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Maluku
Pemkot Ambon Proses Pembayaran Gaji Ke 13 PNS dan PPPK, Rp 24,7 Miliar Disiapkan
Rabu, 26 Juni 2024 – 16:05 WIB - Sumsel
Lantik Melza Elen Setiadi jadi Ketua TP PKK Sumsel, Ini Pesan Tri Tito Karnavian
Selasa, 25 Juni 2024 – 18:37 WIB - Daerah
Pemotor di Palembang Tewas Tertabrak Kereta Api, Begini Kejadiannya
Selasa, 25 Juni 2024 – 16:20 WIB - Daerah
Imigrasi Bekasi Fokus Pada Pelayanan Publik dan Pengawasan Orang Asing
Selasa, 25 Juni 2024 – 15:56 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Anies Buka Suara Seusai Diusung PKS sebagai Cagub di Pilkada Jakarta
Rabu, 26 Juni 2024 – 11:58 WIB - Sepak Bola
Peringkat ke-3 Terbaik EURO 2024, Belanda Jumpa Spanyol atau Inggris di 16 Besar
Rabu, 26 Juni 2024 – 13:57 WIB - Pilkada
Popularitas Melejit, Pebriyan Winaldi Layak Pimpin Kabupaten Kampar
Rabu, 26 Juni 2024 – 13:01 WIB - Olahraga
Dua Pemain Timnas Indonesia Mulai Gabung Latihan dengan Persebaya
Rabu, 26 Juni 2024 – 13:08 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 26 Juni 2024 Merosot, Ini Perinciannya
Rabu, 26 Juni 2024 – 11:43 WIB