Perda Miras Hanya Efektif Sesaat
Kamis, 18 Maret 2010 – 07:59 WIB
Dijelaskan, dikeluarkannya Perda miras ini juga bukan asal-asalan saja, sebab waktu itu Pemda melihat realitas yang ada di tengah masyarakat menunjukan bahwa angka kriminalitas di Kabupaten Manokwari tinggi sebagai akibat pengaruh minuman beralkohol tersebut. Sehingga DPR dan pemerintah termasuk masyarakat dan tokoh agama sepakat Perda tersebut disahkan.
Dia menjelaskan, perda yang dikeluarkan tersebut substansinya mengatur pelarangan minuman beralkohol mulai dari satu persen (1%) hingga tingkatan yang lebih tinggi. Atau dapat dikatakan semua minuman yang dikategorikan sebagai minuman keras dan yang mengandung alkohol termasuk dalam pelarangan ini. Hamar menjelaskan, dalam perundang-undangan yang ada tertulis minuman keras kadar alkoholnya berkisar 5 % ke atas dan kadar 5 % ke bawah bukan dikategorikan sebagai minuman keras. Untuk minuman kadar 5 % ke bawah yang bukan minuman keras yakni bir dan minuman lainnya.