Mengenai munculnya aspirasi agar Perda tersebut direvisi kembali, Hamar mengatakan, sebenarnya dari segi substansi perda itu sudah memenuhi persyaratan-persyaratan perundang-undangan yang sudah layak di terapkan. "Dari segi substansinya dan sanksinya sudah siap diberlakukan. Tinggal bagaimana hakim dalam Pengadilan menjatuhkan sanksi kepada para pemasok dan pengkonsumsi minuman ini," ujarnya.(sr/jus/sam/jpnn)
MANOKWARI--Perda Nomor 05 Tahun 2006 tentang Pelarangan Peredaraan Minuman Keras (miras) yang dikeluarkan Pemkab Manokwari, di awal pemberlakuannya