Perda PNS Tunggu UU ASN
Senin, 28 Januari 2013 – 11:36 WIB
Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Lampung Farouk Danial kemarin. ’’Kita masih tunggu pengesahan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pengganti UU Kepegawaian. Setelah UU ASN keluar, kita bisa langsung bahas,’’ ujar legislator asal Partai Gerindra ini.
Secara garis besar, lanjut Farouk, semua persoalan menyangkut kepegawaian akan diatur dalam perda ini. Sehingga, nantinya diharapkan tak ada lagi multitafsir saat pemangku kepentingan hendak membuat keputusan kepegawaian. ’’Harapan kita dengan adanya perda ini agar tak ada multitafsir soal itu,’’ bebernya.
BANDARLAMPUNG – DPRD Lampung merencanakan mengatur penjenjangan karir pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup pemprov melalui usulan rancangan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Daerah
Didukung Bupati Nina Agustina, Warga Indramayu Menghasilkan Cuan dari Kreasi Rajut
Senin, 17 Juni 2024 – 17:24 WIB - Sumsel
Iduladha, Pemprov Sumsel Gelar Gerakan Berkurban Serentak, 16 Ribu Hewan Kurban Disembelih
Senin, 17 Juni 2024 – 10:46 WIB - NTT
Sukarelawan Siaga Flobamora Siap Menangkan SPK- Andre Garu untuk Pimpin NTT 2024-2029
Minggu, 16 Juni 2024 – 22:23 WIB - Daerah
Pendiri JHL Foundation dan KSAD Jenderal Maruli Meresmikan SMK Pertanian
Minggu, 16 Juni 2024 – 20:42 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Kapan Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Dibuka? Jawaban Panselnas Bikin Penasaran
Senin, 17 Juni 2024 – 18:20 WIB - Parpol
Respons Suharso Soal Desakan Elite PPP Mundur: Saya Gak Ngurusin
Senin, 17 Juni 2024 – 16:51 WIB - Parpol
Elite PPP Sebut Tidak Ada Isu Muktamar Dipercepat
Senin, 17 Juni 2024 – 16:32 WIB - Olahraga
Bocoran Soal Belanja Pemain PSS Sleman, Anggaran Naik 2 Kali Lipat
Senin, 17 Juni 2024 – 18:46 WIB - Humaniora
Telan Biaya Rp 386 Miliar, Tanggul Laut Semarang Mampu Menahan Rob 30 Tahun
Senin, 17 Juni 2024 – 16:52 WIB