Perda Tanpa Registrasi Kemendagri Dianggap Ilegal
Usulan Mendagri dalam Revisi UU PemdaSenin, 03 September 2012 – 05:50 WIB
Doni menambahkan, nantinya dalam laman resmi Kemendagri juga akan disediakan direktori tentang Perda-Perda yang telah diregistrasi. "Jadi nanti siapapun bisa memeriksa keabsahan Perdanya. Konfirmasinya kita sediakan di situs Kemendagri," sambungnya.
Meski demikian Doni mengakui bahwa usulan itu tetap tergantung pada pembahasan revisi UU Pemda di DPR. "Tapi kalau usulan ini disetujui DPR, maka dipastikan Perda tidak bisa lagi langsung diberlakukan sebelum memperoleh nomor registrasi dari Kemendagri," pungkasnya.(ara/jpnn)