“Apa yang punya ternak ini terkadang bukan hanya warga saja. Ada juga pemiliknya adalah pejabat atau pengusaha hanya suruh orang yang bagembalakan,” timpal Rahman lagi. (mda)
PALU - Pemerintah telah melahirkan kembali sebuah perda ternak yang baru sebagai revisi atas Perda Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Penertiban Hewan Ternak.