Perda Zonasi Pesisir Mendesak
Senin, 25 Maret 2013 – 03:49 WIB
"Saya sependapat supaya pemerintah daerah mengaturnya. Jangan sampai kebijakannya disebut salah. Izin prinsip ada di pemkot. Kalau ada perda, maka itu bisa mengakomodasi semua persoalan yang ada. Misalnya izin yang bersifat komersil di kawasan pantai," papar mantan Direktur PPs UMI ini.
Sebelumnya, akademisi yang juga Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof Dr Aswanto mengungkapkan pentingnya dibuat regulasi mengenai zonasi laut. Dewan bersama Pemkot Makassar, kata dia, perlu membahasnya secara bersama untuk membentuk perda tersebut demi tertibnya reklamasi laut di masa datang.
Aswanto menjelaskan, perda tentang RTRW tidak bisa menjadi acuan penuh untuk mengatur masalah reklamasi. Alasannya, RTRW hanya bisa mengatur tata ruang di kawasan darat sehingga diharapkan perda tentang zonasi laut inilah yang mengatur tentang reklamasi karena terkait dengan penimbunan laut.