Perda Zonasi Pesisir Mendesak
Senin, 25 Maret 2013 – 03:49 WIB
"Ini untuk melindungi hak-hak publik pada pembangunan-pembangunan komersial dari investor," ujar Aswanto. Ia mengatakan, dengan adanya perda tentang zonasi laut, maka akan ada payung hukum yang bisa menguatkan dan mendukung dilakukannya reklamasi.
Perda itu juga akan mengatur tentang proses reklamasi yang tidak melanggar perundang-undangan, tidak merusak lingkungan, serta menghindari sistem monopoli antara sesama investor. Pada akhirnya, tujuan pemerintah untuk melindungi hak-hak publik bisa tercapai.
Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, mengungkapkan, usulan agar reklamasi pesisir dibuatkan perda khusus, tidak diperlukan. Alasannya, sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang mengatur.
"RTRW sudah ada. Jelas sekali mengatur zonasi itu. Pemetaan-pemetaannya sudah ada," urai Ilham di ruang kerjanya di Balai Kota Makassar, Jumat, 22 Maret.