Perdagangan Indonesia-Selandia Baru, Kemendag Bidik Kerja Sama Impor Sapi
Dalam pertemuan tersebut, Zulkifli mendorong Selandia Baru untuk menutup (closure) Kasus Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) DS 477 terkait importasi produk hortikultura, hewan, dan produk hewan.
Pemerintah Indonesia telah melakukan penyesuaian peraturan sesuai dengan keputusan rekomendasi DSB WTO.
Kedua pihak juga membahas perkembangan isu regional yaitu ASEAN-Australia New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) dan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP), Mega FTA yang sudah berlaku sejak 2 Januari 2023 di Indonesia.
Indonesia meminta Selandia Baru untuk mendukung penyelesaian rektifikasi sehingga Protocol ke-2 AANZFTA dapat segera diimplementasikan tahun ini.
"Selain itu, Selandia Baru juga mengharapkan Sekretariat RCEP dapat segera beroperasi penuh tahun ini. Kami juga meminta Selandia Baru turut berupaya agar prosedur aksesi RCEP dapat segera difinalisasi secepatnya," ucapnya.
Lebih lanjut, Zulkifli mengatakan Indonesia juga mendorong kerja sama impor sapi hidup dengan Selandia Baru.
Di sisi lain, Selandia Baru akan menindaklanjuti permintaan Indonesia untuk memenuhi ketentuan domestik Indonesia.